Pemeriksaan kesehatan jiwa bagi calon anggota TNI dimaksudkan tidak hanya untuk menemukan kemungkinan adanya gangguan jiwa ataupun gangguan mental-emosional bagi calon tersebut, melainkan juga untuk memprediksi timbulnya gangguan tersebut di kemudian hari. Dengan demikian calon anggota yang didapatkan benar-benar sehat baik secara fisik maupun mental-emosional.
Pemeriksaan yang dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap pemeriksaan tertulis dan wawancara psikiatri yang mendalam. Beberapa aspek yang dinilai antara lain: (1) Sikap (2) Cara berbicara (3) Tingkah laku (4) Kontak psikis dan perhatian (5) Keadaan emosi (mood dan afek) (6) Fungsi intelektual (7) Keadaan persepsi (8) Proses berpikir. Akhirnya disimpulkan ada atau tidaknya gangguan mental pada calon tersebut ataupun prediksi keadaan mental-emosional dan jiwanya di kemudian hari.